Sakramen Imamat

Kata sakramen berasal
dari bahasa Latin Sacramentum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan yang kudus
atau yang ilahi. Sakramen juga berarti tanda keselamtan Allah yang diberikan
kepada Manusia.
Karena Sakramen sebagai
tanda dan sarana keselamatan, maka menerima dan memahami sakramen hendaknya
ditempatkan dalam kerangka iman dan didasarkan kepada iman. Sakramen biasanya
diungkapkan dengan kata-kata dan tindakan. Maka sakramen dalam Gereja Katolik
mengandung 2 (dua) unsur hakiki yaitu :
v Forma
artinya kata-kata yang menjelaskan peristiwa ilahi
v Materia
artinya barang atau tindakan tertentu yang kelihatan
Sakramen Imamat adalah
sakramen yang dengannya seseorang dijadikan uskup, imam, atau diakon, sehingga
penerima sakramen ini dibaktikan sebagai citra Kristus (In persona Christi).
Hanya uskup (termasuk juga patriark dan paus) yang berhak dan boleh melayankan
sakramen ini.
Pengerian “Sakramen
Imamat” diadakan untuk mengangkat orang-orang beriman dengan panggilan khusus
untuk menjadi pelayanan Gereja, untuk mengajar, menguduskan, dan memimpin umat.
Orang-orang yang
berkeinginan menjadi imam dituntut oleh Hukum Kanonik (Kanon 1032 dalam Kitab
Hukum Kanonik) untuk menjalani suatu program seminari yang selain berisi studi
filsafat dan teologi sampai lulus, juga mencakup suatu program formasi yang
meliputi pengarahan rohani, berbagai retret, pengalaman apostolat (semacam
Kuliah Kerja Nyata), dst. Proses pendidikan sebagai persiapan untuk pentahbisan
sebagai diakon permanen diatur oleh Konferensi Wali Gereja (Konferensi Uskup)
terkait; yaitu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) kalau di Indonesia.
Makna Imamat
Imamat Jabatan
Salah satu ciri Gereja
Katolik adalah "apostolik" (berasal dari para Rasul). Sehingga
seluruh tahbisan dalam Gereja Katolik dapat ditelusuri sejak dari zaman para
rasul, yang mana diutus oleh Yesus Kristus sendiri. Perutusan Yesus tersebut
dilanjutkan oleh Gereja sampai akhir zaman melalui tahbisan dalam tiga tahap:
1.
Episkopat :
uskup (penerus para Rasul)
Pentahbisan seseorang
menjadi uskup menganugerahkan kegenapan sakramen Imamat baginya, menjadikannya
anggota badan penerus (pengganti) para rasul, dan memberi dia misi untuk
mengajar, menguduskan, dan menuntun, disertai kepedulian dari semua Gereja.
2.
Presbiterat :
pastor (presbiter)
Pentahbisan seseorang
menjadi imam mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam
Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup yang
bersangkutan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis
lainnya, teristimewa Ekaristi.
3.
Diakonat :
diakon
Pentahbisan seseorang
menjadi diakon mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Hamba semua orang,
menempatkan dia pada tugas pelayanan uskup yang bersangkutan, khususnya pada
kegiatan Gereja dalam mengamalkan cinta-kasih Kristiani terhadap kaum papa dan
dalam memberitakan firman Allah.
Imamat Bersama
(Umum)
Melalui Sakramen
Baptis, semua umat awam Kristiani diharuskan juga menjadi 'imam'; yaitu dengan
menjadi saksi Kristus yang baik, hidup menurut iman, pengharapan, dan kasih.
Kesaksian hidup umat diharapkan menjadi pancaran terang kasih Kristus kepada
sesamanya.
Sakramen Imamat disebut
juga "Sakramen Tahbisan" atau "Sakramen Penahbisan". Pada
dasarnya panggilan sebagai imam berlaku untuk semua orang yang sudah dibaptis, namun Tuhan menunjuk orang-orang pilihan-Nya untuk menjadi imam tertahbis (imam jabatan).
Yesus menunjuk secara khusus imam yang ditahbiskan untuk melanjutkan karya-Nya di dunia
sampai akhir jaman, dan juga untuk melayani imam bersama.
Berikut beberapa kutipan dari
dokumen Gereja yang menyatakan mengenai tugas 'khusus' tersebut:
“
|
Dalam tugas para Rasul ada satu bagian yang tidak dapat
diserahkan: tugas sebagai saksi-saksi terpilih kebangkitan Tuhan dan dasar
Gereja. Tetapi di dalamnya juga terletak sekaligus satu tugas yang dapat diserahkan.
Kristus menjanjikan kepada mereka bahwa ia akan tinggal bersama mereka sampai
akhir zaman. Bdk. Mat 28:20 Karena
itu "perutusan ilahi yang dipercayakan Kristus kepada para Rasul itu,
akan berlangsung sampai akhir zaman. Sebab Injil yang harus mereka wartakan,
bagi Gereja merupakan asas seluruh kehidupan untuk selamanya. Maka dari itu
dalam himpunan yang tersusun secara hierarkis itu para Rasul telah berusaha
mengangkat para pengganti mereka” (LG 20).
|
”
|
“
|
Dalam menjalankan tugas pelayanan sucinya, para Imam yang
ditahbiskan berbicara dan bertindak bukan atas wewenang mereka sendiri, bukan
pula karena mandat atau delegasi komunitas tertentu, tetapi atas nama Pribadi
Kristus Sang Kepala dan atas nama Gereja. Karena itu, imamat jabatan ini
berbeda secara esensial dan tidak hanya dalam tingkatan dengan imamat umum
seluruh umat beriman. Untuk pelayanan umat beriman, Kristus menetapkan
Sakramen ini."
|
”
|

Sakramen Imamat dipertahankan oleh Gereja yang
benar-benar memiliki sifat apostolik dan dengan demikian benar-benar memiliki
Suksesi Apostolik yang sah. Sakramen Imamat juga menimbulkan 'cap' yang tidak
dapat dihapuskan sama seperti Yesus yang adalah imam untuk selamanya, demikian
pula mereka yang ambil bagian dalam imamat khusus Yesus (dengan ditahbiskan)
juga memiliki karunia Imamat itu selamanya (lih KGK 1581 & 1582)
Syarat-syarat
menjadi imam antara lain
1.
Seorang pria yang normal, sehat rohani
dan jasmani, dan telah menerima Sakramen Baptis, dan Sakramen Inisiasi lainnya
secara Katolik
2.
Seorang beriman dan berpelilaku baik
3.
Menyelesaikan pendidikan filsafat,
teologi moral, dan hukum Gereja di seminari
4.
Mempunyai motivasi dan cita-cita yang
kuat untuk menjadi imam
5.
Bersedia untuk hidup sehat
Seorang
imam dari anggota suatu ordo konggregasi mengucapkan 3 “kaul” adalah :
1.
Kaul Ketaatan
Kaul ketaatan
adalah janji di mana kaum religius bersumpah setia untuk taat pada regula
(peraturan) ordo atau kongregasi mereka dan taat pada para superior (pembesar
biara) mereka yang merupakan wakil Tuhan bagi mereka. Mereka melakukan ini seturut
teladan ketaatan Yesus pada kehendak Bapa-Nya. “Makanan-Ku ialah melakukan
kehendak Dia yang mengutus Aku dan menyelesaikan pekerjaan-Nya.” (Yoh 4:34)
2.
Kaul Kemiskinan
Kaul kemiskinan
adalah kaul di mana kaum religius merelakan kepemilikan atas harta duniawi dan
saling berbagi dalam segala sesuatu, agar mereka dapat menemukan “harta” mereka
di surga. “Jikalau engkau hendak sempurna, pergilah, juallah segala milikmu dan
berikanlah itu kepada orang-orang miskin, maka engkau akan beroleh harta di
sorga, kemudian datanglah ke mari dan ikutlah Aku.” (Mat 19;21)
3.
Kaul Kemurnian
Kaul kemurnian adalah
kaul di mana kaum religius secara bebas mengabdikan seluruh hidup mereka kepada
Tuhan, bebas dari ikatan pernikahan dan hidup berkeluarga. “Orang yang tidak
beristeri memusatkan perhatiannya pada perkara Tuhan, bagaimana Tuhan berkenan
kepadanya.” (1 Kor 7:32)
Kaul bertujuan untuk membebaskan pikiran dan hati
kaum religius agar ia dapat mencintai Tuhan segenap hati dan melayani umat-Nya
dengan pengabdian yang setulusnya. Hidup semacam ini merupakan gambaran akan
cara hidup kita kelak di surga.
3
tugas pokok para imam yang harus dilaksanankan secara total, antara lain:
1.
Mewartakan dan mengajarkan Sabda Allah
kepada semua orang (tugas kenabian)
2.
Mempersembahkan Korban Kristus
(Ekaristi) dan menguduskan umat melalui pelayan-pelayan sakramen (tugas
keimanan)
3.
Mengayomi dan mempersatukan umat dalam
Yesus Kristus (tugas rajawi)
Yostian Hadinata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar